JENIS - JENIS CYBER CRIME

JENIS - JENIS CYBER CRIME




1. Bayu Nurhidayat (12162279) 

Pengertian Gambling dan Contoh Kasus Gambling


Pengertian Gambling

Judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka kan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.
Di luar pengertian judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel (jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang.
Sekarang hadir website judi poker yang kian menjamur. Jika anda tidak percaya, silahkan coba search sendiri di google “judi poker”. maka akan menemukan ribuan website judi online yang memberikan layanannya. Mengapa tidak di blokir? Mungkin anda perlu mempertanyakannya kepada pihak yang terkait. Namun demikian, kehawatiran ini sebenarnya sangat beralasan sebab kita sejatinya di Indonesia, bahwa judi dalam bentuk apapun masih di larang.


Namun demikian, tentu ada pihak-pihak tertentu yang jeli dan memanfaatkan dengan baik kelonggaran aturan di negara ini, jadi kini lahirlah ribuan website judi poker dan tidak ada satu pun yang bisa mencegahnya.




Jenis jenis Online Gambling antara lain :

1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. OnlinePoker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


Kasus Judi Online Poker

Poker Online Medan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan beberapa komputer. Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB. “Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52). Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain Judi Poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.


Sanksi atau Hukuman

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara dan denda.


Solusi

1. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (Cyber-crimes).
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakanpoint of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


2. Sigit Sunan (12160002)

Cyber Pornography

Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya  yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak.  Kegiatan  yang  termasuk  pronografi  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  dengan membuat, memasang,  mendistribusikan,  atau  menyebarkan  material  yang  berbau pornografi, cabul,  serta mengekspos  hal-hal  yang  tidak  pantas.  Sekitar  pada  tahun 2008, pemerintah  AS  menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan  di  Rusia  dan  Indonesia.  Untuk  itulah,  Jaksa  Agung  AS  John  Ashcroft sampai mengeluarkan  surat  resmi  penangkapan  terhadap  dua  warga  Indonesia  yang terlibat  dalam pornografi  yang  tidak  dilindungi  Amandemen  Pertama.  Di  Indonesia, kasus  pornografi  yang terheboh  baru-baru  ini  adalah  kasusnya  Ariel-Luna-Cut  Tari. Kasus  kejahatan  ini  memiliki modus untuk membuat situs pornografi.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini  dikarenakan  para  penyerang  dengan  sengaja  membuat  situs-situs  pornografi  yang sangat berdampak  buruk  terhadap  masyarakat.  Kejahatan  kasus  cybercrime  ini  dapat termasuk  jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah  cybercrime menyerang individu (against person).


Sanksi atau Hukuman

Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun,  ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU ITE
Dalam UU ITE dan perubahannya juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian dalam Pasal 53 UU ITE dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU Pornografi
Dari kedua undang-undang yang di atas, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut kesimpulan yang dapat kami rangkum untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda:
Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, Pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi Pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Dalam praktiknya bisa saja penegak hukum menggunakan ketiga undang-undang tersebut (UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP) haatau nya UU Pornografi dan UU ITE saja.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, UU Pornografi adalah lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP.
Kami tidak melihat ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE. Sebaliknya, ketiganya justru saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE.


3. Deny Bonaruhut Tamba (12164574)

Pencemaran Nama Baik


Pengertian Pencemaran Nama Baik

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.   Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.   Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.


Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :

Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.


Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.



Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :

a)   Terhadap pribadi perorangan.
b)   Terhadap kelompok atau golongan.
c)   Terhadap suatu agama.
d)   Terhadap orang yang sudah meninggal.
e)  Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.


Sanksi atau Hukuman

Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.


Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.



Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

Ø  Adanya kesengajaan;
Ø  Tanpa hak (tanpa izin);
Ø  Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
Ø  Agar diketahui oleh umum.


Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).



Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :

1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah


Penyebab  Pencemaran Nama Baik

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
Secara lisan
Secara tulisan
Menuduh suatu hal di depan umum


Dampak Pencemaran Nama Baik

Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
Membekukan kebebasan berekspresi
Menghambat kinerja seseorang
Merusak popularitas dan karier
Perihal pencitraan seseorang atau institusi.


3. Robertus Aris (12165160)

Lulusan SMP Haikal Bobol 4.600 Situs


Polisi mengungkap kasus peretasan situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Otak dari empat sekawan peretas adalah SH (19) alias Haikal yang merupakan lulusan SMP. Dari mana dia belajar hingga akhirnya bisa meretas?

Selain SH, ada tiga tersangka lain yakni MKU (19), AI (19) dan NTM (27). Keempat pelaku berkomplot hingga menyebabkan kerugian perusahaan tersebut hingga Rp 4 miliar lebih.
Otak dari sindikat pembobol situs ini ialah SH (19). Lelaki kelahiran Jakarta ini nyatanya hanya lulusan SMP. Dia belajar retas situs secara autodidak dari internet.
Meski begitu, SH diketahui sudah meretas sebanyak 4.600 situs. Beragam situs mulai milik swasta hingga pemerintah dibobolnya, termasuk situs milik Polri, Gojek.
"Saudara SH otodidak. Berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Di antaranya situs milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, situs ojek online dan beberapa situs di luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Global Networking (tiket.com) selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. Akun mereka dipakai sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta.
Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar